Bidang Hukum Administrasi Negara

Diposting pada




Ferina Ardhi Cahyani, S.H., M.H.

Ketua Bidang

Dosen - Dosen Bidang Hukum Administrasi Negara





H. M. Fasyehudin, S.H., M.H.





H.R. Jazuli, S.H., M.H.





Nurikah, S.H., M.H.





Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D.





Rila Kusumaningsih, S.H., M.H.





Ahmad Lanang Citrawan, S.H., M.H.





Ahmad Rayhan, S.H., M.H.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara. Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.

2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.

3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.

4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.

5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.

6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan fungsinya, hukum administrasi negara menganut beberapa asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara tersebut, meliputi:

1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).

3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.