Jerat Hukum Stalking Kehidupan Sang Mantan Pacar

Diposting pada

Meskipun telah menyandang status sebagai mantan pacar bukan berarti seseorang berhenti peduli terhadap kehidupan sang mantan. “Stalking???” siapa yang tidak mengetahuinya, hingga saat ini istilah tersebut masih populer di kalangan remaja Indonesia. Stalking adalah perilaku seseorang yang menunjukkan suatu perhatian berlebihan yang cenderung berupa gangguan, ancaman, kekerasan dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Dilansir dari wolipop.detik.com menyebutkan bahwa sebuah survey menunjukkan “72% Wanita Rajin Stalking Sosial Media Pacar Baru Sang Mantan”. Wow… persentase yang cukup tinggi nih. Perbuatan stalking didasari oleh obsesi untuk mengetahui kegiatan keseharian target, tidak jarang pula para stalker mengikuti hingga ke tempat mereka beraktifitas dan juga tertarik terhadap informasi-informasi yang bersifat personal seperti tempat yang dikunjungi target, orang yang sedang dekat dengan target, serta kontak telepon ataupun akun sosial media.

Pada zaman android saat ini membuka peluang besar para manusia yang ngak bisa move on dari masa lalu atau makhluk yang disebut stalker dapat dengan mudah menggali banyak informasi dari target yang diuntitnya, salah satunya melalui sosial media. Sosial media memiliki peran penting bagi para stalker tersebut guys, karena melalui sosial media dapat dengan mudah memperoleh informasi pribadi mengenai nomor telepon, tempat tinggal, alamat email, dll. Berbicara mengenai kegiatan stalking sosial media dapat disebut cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok, dan juga organisasi. Oh iya guys, cyberstalking ini termasuk dalam bentuk perilaku kriminal terbaru, dimana terdapat ancaman persisten atau perhatian yang tidak diinginkan pengguna komputer dan cara lain komunikasi melalui internet. Unsur-unsur utama cyberstalking adalah :

  1. act of threatening, harassing, or annoying someone
  2. through internet
  3. with the intent of placing the recipient with fear of an illegal act or injury

Nah, setelah beberapa penjelasan seputar cyberstalking di atas, cyberstalking merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sanksi bagi perbuatan dalam Pasal 27 ayat (4) tersebut diatur dalam pasal 45 ayat (1)UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar. Selain itu, termasuk dalam perbuatan yang dilarang Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 29 UU ITE dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45B UU ITE yang berbunyi :

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Eh iya satu lagi nih teman-teman pembaca perlu ketahui, selain pasal UU ITE diatas dapat juga menggunakan ketentuan dalam pasal 368 KUHP (pemerasan dan kekerasan), karena menurut R. Soesilo unsur-unsur dalam pasal 368 KUHP adalah :

  1. memaksa orang lain
  2. memberikan barang, atau membuat utang atau menghapuskan piutang
  3. untuk menguntungkan diri sendiri
  4. memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Bagaimana nih setelah membaca artikel ini masih ada yang berminat stalking kehidupan mantan pacar? Life must go on! Motivasi dikit boleh kali ya? ehh… (Sumber: CSH)