Rabu, 26 Februari 2025, Center For Indonesian and International Legal Studies (CIILS) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menyelenggarakan Seminar bertemakan “Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia Tahun 2025”. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Untirta.
Prof. Dr. Dra. Hj Faridatul Fauziah, S.H., M.Hum, memaparkan terkait potret permasalahan hukum selama satu dekade terakhir. Dijelaskan bahwa terdapat beberapa UU yang dikerdilkan oleh pemerintah, mulai dari UU Cipta Kerja, UU Pemilu yang berkaitan dengan syarat usia Cawapres, serta beberapa UU lainnya. Selain itu, Prof Farida juga menyampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh penegak hukum untuk mengantisipasi setiap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang belakangan ini marak dilakukan.
Pemateri selanjutnya yaitu Prof. Dr. H. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H. Menyampaikan materinya terkait kritik terhadap penegakan hukum berlandaskan stigma No Viral No Justice. Stigma tersebut dapat dikatakan telah menjadi wajah baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Dalam pemaparannya, Prof Aan juga menyampaikan bahwa stigma tersebut pada akhirnya akan berdampak terhadap tujuan mulia hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian yang sulit dicapai.
Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Dr. Rena Yulia., S.H., M.H. Disampaikan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma KUHP Nasional serta beberapa pasal-pasal terkait perlindungan korban yang mengalami pembaharuan dalam KUHP. Prof Rena juga menyampaikan rekomendasi untuk penguatan perlindungan korban dalam RKUHP, disertai dengan peluang dan tantangannya.
Pemaparan materi berlangsung dengan baik, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama rekan-rekan mahasiswa. Melalui seminar ini, para Guru Besar menjelaskan mengenai tantangan juga peluang dalam penegakkan hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk disampaikan, sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa dan menciptakan sistem hukum yang baik.