Serang – Rabu, 15 Juli 2020 BEM Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mengadakan diskusi online dengan tema “Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Kegiatan Kemahasiswaan”. Diskusi ini menghadirkan Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. (Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Untirta) dan Dinda Nuurannisa Yura (Ketua Bidang Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan) sebagai pemateri dan Saudari Arnetta Sebagai Moderator.
Pembahasan diskusi tentang urgensi RUU PKS dalam kegiatan kemahasiswaan merupakan isu yang menarik untuk dibahas, apalagi isu-isu tentang Kekerasan seksual menjadi hal yang sedang banyak dibicarakan atau disorot media belakangan ini, salah satunya yaitu tentang kekerasan seksual dalam institusi pendidikan yang menjadi salah satu keresahan dalam dunia pendidikan.
RUU PKS sendiri diusulkan guna melindungi perempuan dan anak dari ancaman diskriminasi dan kekerasan seksual. Sejak pertama kali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016, Rancangan beleid ini merupakan aturan yang ditunggu-tunggu para penyitas kekerasan seksual. Namun dalam perjalanannya RUU PKS tak kunjung disahkan karena pro kontra yang timbul di masyarakat.
Namun pada hari Kamis, 2 Juli 2020, DPR mengeluarkan keputusan yang menuai banyak polemik di masyarakat yaitu dengan dikeluarkannya RUU PKS dari program legislasi nasional prioritas 2020. Yang mana RUU PKS tersebut merupakan salah satu payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual atau kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Hal ini sangat disayangkan, karena di tengah fakta kekerasaan terhadap perempuan di Indonesia sendiri begitu tinggi, dimana Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada sepanjang 2019 yaitu 431.471 kasus.