Serang – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta) menyelenggarakan Seminar Penelitian Empirik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika hari kamis (04/07/2019).
Pentingnya perubahan undang-undang tentang narkotika ini disampaikan oleh Ridwan, SH., MH. selaku Wakil Dekan I yang mewakili FH Untirta, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, pentingnya Rancangan Undang-undang Narkotika yang baru dikarenakan semakin berkembangnya penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Selain itu, Ridwan, SH., MH. juga berharap bahwa DPD RI dapat meminimalisi permasalahan yuridis yang nantinya timbul dalam pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan ini.
sedangkan menurut Dr. H. Muhyi Mohas, SH.,MH. selaku salah satu narasumber acara ini menyampaikan bahwa penegakan hukum pemberantasan narkotika ini bukan hanya aspek hukum saja yang harus diperbaiki, selain aspek hukum, masih ada aspek-aspek lainnya yang juga perlu diperbaiki, baik itu sosial, politik, budaya dan lain-sebagainya.
Sedangkan menurut AKBP Dr. Dadang Herli Saputra dari polda Banten, bahwa praktik pendistribusian terkait narkotika ini semakin berkembang dari tahun ketahun, termasuk yang terakhir yaitu menggunakan media online tanpa harus penerima dan pengirim pernah bertemu terlebih dahulu. Selain itu, penanganan permasalahan penegakan narkotika ini semakin sulit, karena semakin banyaknya jenis narkotika baru yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan yang sekarang, hal ini harus menjadi hal penting untuk segera diselesaikan.
Terakhir menurut AKBP Dr. Dadang Herli Saputra tentang penanganan narkotika yang termasuk kedalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime ini jangan sampai hanya menjadi wacana, oleh sebab itu penangan terkait kasus narkotika ini harus didukung oleh politik hukum dan anggaran yang memadai.
Menurut staff ahli komite III DPD RI, Pembentukan RUU Narkotika ini dilaterbelakangi oleh beberapa alasan, diantaranya, meningkatnya jumlah penyalah guna narkotika, status gawat narkoba telah masuk keseluruh aspek/kelompok masyarakat, besarnya kerugian ekonomi negara akibat penyalhgunaan narkotika, munculnya jenis-jenis baru narkotika yang belum diatur dan terakhir belum harmonisnya pengaturan tentang fungsi koordinasi dalam penanganan masalah narkotika.
Moderator dalam seminar ini adalah Lukman dari perwakilan komite III DPD RI. Sedangkan narasumber yang pertama, Dr. H. Muhyi Mohas, SH.,MH. sebagai narasumber mewakili akademisi dan AKBP Dadang Herli Saputra Narasumber mewakili penegak hukum, dalam hal ini dari kepolisian.
Diharapkan dengan adanya Seminar Penelitian Empirik ini dapat memberikan masukan terkait Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(foto : pemberian kenang-kenangan dari DPD RI untuk FH Untirta)
(Foto bersama setelah seminar)