Bidang HI FH Untirta Selenggarakan Seminar Nasional HHI (Akademisi X Praktisi)

Posted on

Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Bidang HI, FH Untirta) pada Jum’at 7 Juni 2024 menyelenggarakan Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Diseminasi Hukum Humaniter Internasional sebagai momentum peringatan 75 tahun disepakatinya Konvensi Jenewa ke-4, 1949. Konvensi Jenewa adalah perjanjian yang diratifikasi hampir seluruh negara di dunia sehingga seluruh aturannya diakui sebagai kewajiban yang mencerminkan nilai-nilai universal dalam kehidupan manusia. Tahun ini, genap 75 tahun sejak disepakatinya Konvensi Jenewa ke-4 tentang Perlindungan Penduduk Sipil tahun 1949.

 

Dimana dalam kurun waktu 2-3 tahun kebelakang, Konflik Bersenjata terus bermunculan dan memakan banyak korban terutama dari pihak penduduk sipil. Bidang HI pada kegiatan kali ini menghadirkan Kolaborasi antar Akademisi dan Praktisi di Bidang Hukum Humaniter Internasional. Terdapat 4 orang narasumber ahli HHI yakni:

Daftar Pembicara

  1. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M. (Akademisi, Universitas Padjadjaran);
  2. Ardiansah Hariwardana, S.H., M.H. (Ketua Kelompok Kerja Hukum Internasional Publik , Sekretariat Panitia Tetap Penerapan & Penelitian HHI PANTAP) Direktorat OPHI, Dir AHU Kumham;
  3. Danial, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa);
  4. Ursula Natali Langouran, S.H. (Delegasi Regional ICRC Indonesia & Timor Leste);

Acara Seminar nasional ini di moderatori oleh Dr. Eva Johan, S.H., M.H. FH Untirta secara umum, HI spesifikinya sejak 2016 telah menjadikan MK HHI sebagai Mata Kuliah Mandiri, dengan Status Wajib Fakultas dengan bobot 2 sks di Semester 5. Insyallah pada semester depan akan terdapat 10 kelas yang akan mempelajari terkait HHI di FH Untirta. Hal ini merupkan salah satu kesempatan besar yang di miliki Bidang HI untuk berkolaborasi lebih jauh terkait Diseminasi HHI secara nasional.

 

Terdapat empat tema yang di angat dalam Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Diseminasi Hukum Humaniter Internasional yakni:

  1. Pemastian Kepatuhan Nasional terhadap Hukum Humaniter Internasional;
  2. Peran ICRC dalam Promosi dan Implementasi Hukum Humaniter Internasional;
  3. Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Intrnasional;
  4. Peran dan Fungsi PANTAP dalam Diseminasi Hukum Humaniter Internasional di Indonesia

RED: AS