Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Adakan Kuliah Umum

Posted on

Istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system) menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan dasar pendekatan sistem. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan segenap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling mempengaruhi satu sama lain. Melalui pendekatan ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan merupakan unsur penting dan berkaitan satu sama lain.

Untuk membahas mengenai Sistem Peradilan Pidana lebih komprehensif, Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah berhasil mengadakan Kuliah Umum Online Series 3 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 Pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB dengan pembicara Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. (Rektor Universitas Islam Bandung dan Guru Besar Hukum Pidana) dan di moderatori Dr. Dadang Herli S, S.H., S.Ip., S.S., M.H., M.Si., M.Kn (Dosen Bidang Hukum Pidana Untirta).

rta).