Batam – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan agenda bersama Ahli Hukum Pidana se Indonesia dengan tema “Rapat Kerja Penegakan Tindak Pidana Pemilu dan Peran Ahli Hukum Pidana Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis”. Acara ini berlangsung pada tanggal 1-3 April 2019 di hotel Pacific Palace, Batam.
Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ikut serta bersama Bawaslu dalam upaya mensukseskan pemilu dan mewujudkan pemilu yang demokratis. Dalam acara ini Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa diwakili oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Ridwan, SH., MH.
Menurut Bawaslu hingga 1 April 2019, Bawaslu menangani sebanyak 6.649 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 548 merupakan Pelanggaran Pidana pemilu.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dalam penangananan ini sering kali Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terjadi perbedaan pendapat dan penafsiraan terkait penanganan yang harus dilakukan.
Disinilah peran Ahli Hukum Pidana untuk memberikan masukan dan arahan terkait penanganan pelanggaran pemilu. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi dalam Sentra Gakkumdu dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.