Informasi Penundaan dan Penyesuaian UKT di Masa Covid-19

Posted on

Berdasarkan Surat Pemberitahuan tentang Komitmen Untirta pada Masa Pandemi Covid-19 Terkait Besaran UKT Tahun Akademik 2020/2021 nomor T/445/UN43/KU.00.01/2020, berikut kami sampaikan informasi menyangkut UKT di Lingkungan Untirta sebagai berikut:

1. Untirta memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Besaran UKT yang diberlakukan masih sama dengan UKT pada tahun sebelumnya (Akan dikuatkan melalui Peraturan Menteri menyangkut UKT tahun 2020

2. Memperhatikan kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi UKT, terdapat beberapa kebijakan yang akan diberlakukan, di antaranya

a. Menunda Pembayaran. Bagi orang tua/mahasiswa yang belum dapat membayar UKT dalam periode pembayaran yang dijadwalkan, dapat mengajukan penundaan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila disetujui maka pembayaran dapat dilakukan pada periode pembayaran susulan yang ditetapkan hingga masa sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS)

b. Perpanjangan pembayaran. Bagi orang tua/mahasiswa yang belum dapat melakukan pembayaran UKT karena dana belum mencukupi, maka dapat melakukan pengajuan perpanjangan, yang mana waktu dan tanggal akan ditentukan oleh bagian keuangan dan harus sudah terlunasi sebelum pelaksanaan UAS

c. Penyesuaian UKT. Bagi mahasiswa yang belum dapat melakukan pembayaran UKT dalam periode pembayaran yang dijadwalkan karena orang tua terkena PHK, pensiun, sedang dirawat karena Covid-19, atau mengalami penurunan penghasilan di masa Covid-19 maka dapat mengajukan permohonan pengajuan penyesuaian UKT sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila disetujui, penurunan UKT bagi orang tua terkena PHK, sedang dirawat karena Covid-19, atau yang mengalami penurunan penghasilan di masa Covid-19 hanya berlaku pada semester Ganjil tahun ajaran 2020/2021 dan akan kembali lagi ke UKT semula pada semester berikutnya

3. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 6/UN43/KPT.TM.01.04/2020 perihal Biaya Kuliah Bagi Yatim dan Yatim Piatu dapat diberlakukan bagi mahasiswa apabila Ayah meninggal (Yatim) atau Ayah dan Ibu meninggal (Yatim Piatu) dapat mengajukan biaya kuliah sama dengan UKT golongan K3 dengan catatan ibu kandung tidak menikah lagi.

Pendaftaran (15 Juni – 03 Juli 2020)
Bagi mahasiswa Untirta yang memenuhi kriteria seperti tertera pada surat pemberitahuan nomor T/445/UN43/KU.00.01/2020 bisa melakukan pengajuan secara online mulai dari 15 Juni – 03 Juli 2020. Pengisian formulir wajib menggunakan email Untirta. Cara pengisian formulir dengan email untirta bisa dilihat di website untirta.ac.id
 
Jika NIM=1234567890, maka emailnya adalah .
Untuk mengetahui password email masing-masing bisa menghubungi 
 
Berikut adalah persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi.

1. Menunda pembarayan/Perpanjangan Pembayaran

 

a. Mahasiswa semua angkatan
b. Surat permohonan bermaterai 6000 dari orang tua yang berisi kepastian tanggal akan membayar UKT (format pdf)
c. Kartu Tanda Mahasiwa (format jpg)
d. Kartu Keluarga (format pdf)
e. Setelah persyaratan b – d lengkap, lakukan pendaftaran secara online di website untirta.ac.id
  

2. Penyesuaian UKT

 

 

1. PHK, Pensiun, dirawat karena Covid-19

 

a. Mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya
b. Surat PHK/Diberhentikan/Pensiun atau Surat Keterangan dirawat dari RS (format pdf)
c.Kartu Tanda Mahasiwa (format jpg)
d. Bukti Pembayaran UKT/SPP semester berjalan (format pdf)
e. Kartu Keluarga (format pdf)
f. Mengisi surat pernyataan keabsahan data yang ditandatangani orang tua. Format surat bisa diunduh di website untirta.ac.id
g. Setelah persyaratan b – f lengkap, lakukan pendaftaran secara online di website untirta.ac.id

 

 

2. Penurunan penghasilan di masa Covid-19

 

a. Mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya
b. Surat Keterangan Penghasilan dari Kantor bagi yang bekerja atau Surat Keterangan Penghasilan dari kelurahan bagi yang tidak bekerja (format pdf)
c. Foto tempat usaha (format jpg)
d. Kartu Tanda Mahasiwa (format jpg)
e. Bukti Pembayaran UKT/SPP semester berjalan (format pdf)
f. Kartu Keluarga (format pdf)
g. Mengisi surat pernyataan keabsahan data yang ditandatangani orang tua. Format surat bisa diunduh di website untirta.ac.id
h. Setelah persyaratan b – g lengkap, lakukan pendaftaran secara online di website untirta.ac.id

 
3. Yatim atau Yatim Piatu

  1. Mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya
  2. Surat Keterangan Kematian (format pdf)
  3. Kartu Tanda Mahasiwa (format jpg)
  4. Bukti Pembayaran UKT/SPP semester berjalan (format pdf)
  5. Kartu Keluarga (format pdf)
  6. Mengisi surat pernyataan keabsahan data yang ditandatangani orang tua. Format surat bisa diunduh di website untirta.ac.id
  7. Setelah persyaratan b – f lengkap, lakukan pendaftaran secara online di website untirta.ac.id

Berita ini juga bisa dilihat di https://untirta.ac.id/informasi-penundaan-dan-penyesuaian-ukt-di-masa-covid-19/