Legal Drafting Community FH Untirta Adakan Pelatihan Membuat Legal Momerandum

Posted on

Serang – Senin, 13 Juli 2020 Legal Drafting Community menyelenggarakan kegiatan Diskusi Online dengan tema Melatih Kemampuan Mahasiswa Fakultas Hukum Dalam Merancang Legal Momerandum Secara Tepat”.Diskusi ini diselenggarkan via google meet dengan pemateri Ariesta Wibisono Anditya, S.H., M.Kn., M.H. (Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta).

Legal Momerandum sendiri merupakan sebuah kegiatan untuk menganalisa sebuah permasalahan hukum, dan hal ini tidak lepas dari legal opinion. Legal memorandum bertujuan untuk memberikan informasi dari hasil penelitian dan analisis hukum kepada sesama profesional hukum dengan sudut pandang klien agar dapat membantu klien mengambil keputusan. John C. Kleefeld, seorang asisten professor di University of Saskatchewan College of Law, Canada memberikan beberapa tips untuk menyusun legal memo khususnya untuk Junior Lawyer dalam artikelnya yang berjudul “Write Me A Memo”.  Dimana dalam menulis legal memo, terdapat 4 jenis reasoning dalam analisis yang dapat digunakan yaitu rule-based, analogical, narrative, dan policy-based.

Hal penting yang juga harus diperhatikan dalam membuat legal memo yaitu penulisan yang baik, pemilihan kata, gaya penulisan yang tepat, cara mengutip yang benar, dan terutama penyampaian yang tepat waktu. Format yang dibahas dalam legal memorandum kurang lebih mirip dengan legal opinion secara umum, namun bahasannya dalam bidang yang lebih luas. Keduanya pun sama, membandingkan apakah perbuatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau tidak. Sedangkan legal memorandum dapat dibuat oleh selain advokat seperti akademisi hukum, mahasiswa hukum dan paralegal dibawah pengawasan advokat.

Adapun tujuan kegiatan Diskusi online legal drafting sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan mahasiswa Fakultas Hukum secara umum dalam Merancang Legal Momerandum Secara Tepat.
  2. Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah pelaksanaan perancangan Legal Momerandum di Indonesia;
  3. Mengetahui dan memahami permasalahan dan pelaksanannya.

(Foto Peserta DIskusi Online)

(Foto Pemateri Ketika Sedang Memaparkan Materi Kegiatan)