Jakarta – KPK akan menghadirkan dua orang ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Dua orang ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dan keuangan.
“Hari ini KPK akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara pada sidang praperadilan kasus BLBI,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Febri menjelaskan, saksi ahli hukum pidana akan menegaskan soal kewenangan KPK menangani perkara BLBI yang menetapkan eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Akan diterangkan sesuai KUHAP dan UU KPK.
“Dihadirkan juga di sesi siang ahli keuangan negara. Akan diuraikan aspek kerugian keuangan negara dalam sebuah penanganan kasus korupsi,” urai Febri.
KPK dalam perkara ini menduga Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Nominal inilah yang disebut sebagai kerugian negara. (detik.com)