Berkembangnya polemik selepas tersebar luas Surat Terbuka Untuk Presiden di media massa nasional, daerah dan juga media sosial, terkait pihak Heru Nugroho yang mengaku sebagai Penggiat Internet dan akrab dengan masyarakat Baduy, beserta 3 orang lainnya yang mengklaim telah mendapatkan mandat secara lisan dari salah satu Tetua Adat Baduy Dalam, dan adanya pembubuhan cap jempol dari 3 tokoh adat.
Dalam Surat Terbuka itu terdapat dua permohonan ; Butir permohonan pertama agar Bapak Presiden melalui perangkat birokrasinya berkenan membuat dan menetapkan sebuah kebijakan supaya Wilayah Adat Baduy tidak lagi dicantumkan sebagai lokasi objek wisata. Dengan kata lain, kami memohon agar pemerintah bisa menghapus Wilayah Adat Baduy dari Peta Objek Wisata Indonesia, dan Butir kedua permohonan tersebut agar Bapak Presiden atau melalui lembaga birokrasinya mengeluarkan peraturan untuk tidak mengizinkan pihak mana pun di seluruh Dunia untuk membuat dan mempublikasikan citra gambar wilayah Baduy, khususnya wilayah Baduy Dalam dari sudut mana pun tanpa terkecuali, bahkan pihak Heru Nugroho dkk mengusulkan agar dikenakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan ini.
Pasca viralnya surat tersebut meninggalkan berbagai persoalan dan pertanyaan baik di kalangan Tetua Lembaga Adat Baduy, Masyarakat Adat Baduy, pemerhati Baduy dan masyarakat secara luas.
Bagaimana kronologi mulai dari munculnya inisiatif surat terbuka? Keabsahan pemberian mandat terhadap pihak Heru Nugroho dkk?
Apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum adat dan hukum positif? bagaiamana seharusnya Lembaga Adat Baduy menyelesaikan persoalan ini? bagaimana peran pemerintah, kaum akademisi, pemerhati dan pecinta kebudayaan baduy serta elemen masyarakat lainnya dalam upaya turut menjaga kelestarian alam dan hukum adat baduy?
serta berbagai pertanyaan lain yang dapat timbul akibat viralnya surat tersebut.
Cminal Law Student Association Fak Hukum Untirta sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli akan kelestarian dan keberlangsungan hukum adat Baduy, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk urun rembug, berdiskusi bersama membahas persoalan ini.
Pemantik diskusi;
1. Kang Uday Suhada, Pemerhati Masyarakat Adat Baduy
2. Dr Rena Yulia, SH., MH, Pengajar Hukum Pidana Adat FH Untirta
3. Aliyth Prakarsa, SH., MH, Peneliti Hukum Adat Baduy FH Untirta
4. Kang Rohendi, Kasie Pengembangan SDM, Dinas Pariwisata Prov Banten (via daring)
Moderator : Dr. Dadang Herli S, S.H., M.H (Dosen FH Untirta)
Selasa, 14 Juli 2020
Pukul 19.30 WIB
Padepokan Kupi Kaloran Jl, H. Jayadiningrat No,46 Kaloran H. Jenab, Serang (depan Klinik PKU Muhammadiyah) https://goo.gl/maps/rMQn7FosY2fQwoxr8
dapat juga diakses secara dari melalui Google Meet https://meet.google.com/xys-syca-nsc
Didukung oleh:
- Padepokan Kupi Kaloran Haji Rocker Foundation
- Biem.co
- Lab Banten Girang
- BeritaAing
*tersedia kopi gratis dan penganan tradisional bagi peserta diskusi
**wajib menggenakan masker, membawa handsanitizer atau menggunakan handsanitizer yang disediakan di tempat diskusi, serta tetap memperhatikan Protokol Pencegah Covid 19 lainnya