Bidang Hukum Administrasi Negara

Diposting pada

Ketua Bidang





Ferina Ardhi Cahyani, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Lingkungan
  2. Hukum Kepariwisataan
  3. Kapita Selekta Hukum Lingkungan

Dosen - Dosen Bidang Hukum Administrasi Negara





Dr. H. Mohamad Fasyehudin, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Administrasi Negara
  2. Hukum Perizinan
  3. Hukum Pelayanan Publik





Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Kepariwisataan
  2. Hukum Lingkungan
  3. Hukum Perizinan





H. R. Jazuli, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Keuangan Negara
  2. Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara






Nurikah, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Administrasi Negara
  2. Praktek Peradilan Tata Usaha Negara





Rila Kusumaningsih, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Perizinan
  2. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Praktek Peradilan Tata Usaha Negara






Ahmad Lanang Citrawan, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Pajak
  2. Hukum Keuangan Negara





Ahmad Rayhan, S.H., M.H.

Mata Kuliah yang diampu:

  1. Hukum Administrasi Negara
  2. Praktek Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Hukum Tata Ruang

Sebaran Mata Kuliah Bidang Hukum Administrasi Negara

Semester Gasal:

  1. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
  2. Hukum Perizinan
  3. Hukum Lingkungan
  4. Hukum Pajak

Semester Genap:

  1. Hukum Administrasi Negara
  2. Hukum Keuangan Negara
  3. Hukum Kepariwisataan
  4. Praktek Peradilan Tata Usaha Negara

Mata Kuliah Konsentrasi:

  1. Hukum Kepegawaian
  2. Kapita Seleksi Hukum Administrasi Negara
  3. Hukum Pelayanan dan Informasi Publik
  4. Hukum Tata Ruang
  5. Kapita Selekta Hukum Lingkungan

Publikasi Dosen Bidang HAN dalam 3 Tahun Terakhir

1. Ferina Ardhi Cahyani, S.H., M.H.

– Marine Waste Management Policy As An Effort To Prevent Environmental Pollution And Sustainability Of Marine Ecosystems: Indonesia Perspective

– Waste Management Education for Talas Beneng-based Product Production in Talaga Warna Village, Pabuaran District, Serang Regency

– Food waste management regulation in Indonesia to achieve sustainable development goals

– Intergenerational Environmental Justice as a Human Rights

Fulfillment

– The Attempts to Increase Environmental Carrying Capacity through Environmental Damage Prevention Instruments Based on Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management

 

2. Ahmad Rayhan, S.H., M.H.

– Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara

– Partisipasi NGO Pandawara Group Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State

– Implementasi Terhadap Minamata Convention on Mercury Di Indonesia (Studi Kasus Mengenai Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat)

 

3. Ahmad Lanang Citrawan, S.H., M.H.

– Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Laut di Pantai Teluk Labuan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

– Asas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan sebagai Perwujudan Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Good Governance

– Kewenangan Komite Klasifikasi Dalam Uji Kesesuaian Game Online” Grand Theft Auto V” Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016

 

4. Rila Kusumaningsih, S.H., M.H.

– Peran Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia

– Analisa Hukum Peran BAPPEBTI terhadap Affiliator dan Pengguna Binary Option Berkedok Investasi dan Trading

– Fungsi Pengawasan BPJPH Terhadap Sertifikat Halal Bagi Produk Makanan Olahan Berbasis UMKM

 

5. Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D.

– Halalan Thayyiban: Implementation of Community’s Participation in Local Halal Food Based on Indonesian Halal Product Assurance Regulation in Banten Province

– Religious Anthropology: Catalyst for Unravelling Discourses and Fostering Profound Understanding in Arab Society through Islamic Law

– Religious Anthropology: A Catalyst for Addressing Discourses of Violence and Enhancing Understanding of the Other: Arab Society-Islamic Law “Fiqh” as a Model

– The New Global Beacon of Light in Nusantara: Institutionalization of Indonesia’s Halal-Thayyib Food Laws

 

6. Nurikah, S.H., M.H.

– Implementasi Pembangunan Zona Integritas di Banten Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

– Analisis efektivitas kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap ketahanan pangan di Daerah Kabupaten Pandeglang

– Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dalam Pembinaan Terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

7. H.R. Jazuli, S.H., M.H.

– Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ASN Di Dinas ESDM Provinsi Banten Sebagai Peningkatan Mutu Profesionalisme Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Permenpan-Rb Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan

– Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara: Obyek Sengketa Negatif dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

– Regulatory Policy Model for Ecotourism-Based Heritage Tourism Development in the Old Banten Region

 

8. Dr. H. Mohamad Fasyehudin, S.H., M.H.

– Freies Ermessen Dalam Tindakan Nyata di Pemerintah Daerah

– Digitalization of Electronic Public Service Systems in Village Government: State Administration Law Perspective

– Protection and Certainty of Social Welfare Law in the Concept of a Welfare State: Perspective of State Administrative Law

Linktree Bidang Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pendefinisian hukum administrasi negara sangat sulit dilakukan mengingat banyaknya pihak yang satu sama lain mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi dari hukum administrasi negara. Namun sebagai pedoman dan penambahan wawasan, pada artikel kali ini perlu disimak beberapa pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum administrasi negara, meliputi :

1. Open Hein mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.

2. J.H.P. Beltefroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.

3. Logemann mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.

4. De La Bascecoir Anan mengatakan hukum administrasi negara adalah serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.

5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.

6. A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Dalan menjalankan fungsinya, hukum administrasi negara menganut beberapa asas-asas tertentu. Asas-asas Hukum Administrasi Negara tersebut, meliputi:

1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan  setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2. Asas legalitas (wetmatingheid) Mengingat  Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).

3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.