Dewan Pimpinan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan Lembaga legislatif mahasiswa yang berkedudukan tinggi dalam KBM FH UNTIRTA.
DPM FH UNTIRTA mempunyai tugas:
1. Membuat peraturan-peraturan KBM FH UNTIRTA;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FH UNTIRTA;
3. Melakukan pengawasan terhadap peraturan-peraturan agar berjalan sebagaimana mestinya;
4. Melakukan fungsi controling, dimana DPM melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kinerja dari tiap ormawa di KBM FH Untirta.
Sekretariat :Gd. PKM B Jl. Raya Jakarta KM. 04 Pakupatan, Serang
Telp : 087771720232/081295120919