Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum

Dewan Pimpinan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan Lembaga legislatif mahasiswa yang berkedudukan tinggi dalam KBM FH UNTIRTA.

 DPM FH UNTIRTA mempunyai tugas:

1. Membuat peraturan-peraturan KBM FH UNTIRTA;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FH UNTIRTA;
3. Melakukan pengawasan terhadap peraturan-peraturan agar berjalan sebagaimana mestinya;

4. Melakukan fungsi controling, dimana DPM melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kinerja dari tiap ormawa di KBM FH Untirta.


 Sekretariat :Gd. PKM B Jl. Raya Jakarta KM. 04 Pakupatan, Serang

Telp : 087771720232/081295120919

Scroll to Top