BEM KM FH Untirta 2021 melaksanakan Focus Group Discussion yang bertemakan “membedah permen PPKS: langkah menuju kampus ramah perempuan” pada tanggal 23 November 2021 pada pukul 09:00 WIB. Pada FGD kali ini bem km fh bersama narasumber Hj. Lia Riesta Dewi,S.H,.M.H dan Dr. Rena Yulia S.H.,M.H. yang dipandu oleh Widya Kartika sebagai host mencoba untuk membedah lebih dalam tentang penerapan Permen PPKS.
Dalam FGD ini Hj. Lia Riesta Dewi,S.H,.M.H selaku pendiri dan pengurus LBH APIK sekaligus dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa beranggapan bahwasannya perlu adanya perhatian khusus dalam isu ini dikarenakan kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika dan berharap untuk isu ini dibahas lebih lanjut agar menghasilkan catatan kritis yang bisa dikirimkan ke Mentri Kemendikbudristek agar menjadi bahan evaluasi.
Sejalan dengan narasumber pertama, narasumber kedua Dr. Rena Yulia,S.H.,M.H. selaku Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengatakan bahwasannya permendikbud ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan serta pelecehan seksual yang ada di kampus, dan mempersempit ruang bagi para pelaku untuk melakukan aksi nya.
Ditutup oleh Widya Kartika sebagai Host yang memandu acara, Widya mengatakan “terlepas dari pro kontra ditengah polemik pasal2 multitafsir di dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saya pikir peraturan tersebut adalah angin segar dan satu langkah untuk menciptakan kampus ramah terhadap perempuan apabila secara implementasinya
dilakukan sesuai dengan peraturannya tanpa tindakan penyelewengan.
Kesimpulan “kita semua sudah sama sama sepakat bahwasanya kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang harus segera ditangani dengan serius. Dan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan juga peraturan turunannya seperti Peraturan Rektor No 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Untirta dapat dijadikan salah satu upaya memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual dan berdiri memakai perspektif korban namun dengan catatan-catatan seperti misalnya, harus ada sinkronisasi Permendikbudristek dengan Peraturan Rektor agar tidak adanya tumpang tindih”