Flyer Kegiatan

SOSIALISASI KUHP di FH UNTIRTA

Diposting pada

 

Selasa, 13 Desember 2022 yang lalu, telah dilakukan acara Sosialisasi KUHP yang bertempat di Ruang Seminar Gedung Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kampus Sindangsari. Acara ini merupakan kerjasama antara FH UNTIRTA dengan Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Sambutan oleh Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H. selaku Dekan FH UNTIRTA

Acara Sosialisasi KUHP ini menghadirkan Tim Perumus RKUHP, yaitu Prof.,Topo Santoso, S.H.,M.H. Ph.D dan Dr. Surastini Fitriasih, S.H.,M.H. juga dosen hukum Pidana FH Untirta, Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H. Pembukaan dibuka dengan Sambutan Dekan FH UNTIRTA, Dr. Agus Prihartono, S.H.,M.H. yang menyambut gembira disahkannya RKUHP pada tanggal 6 Desember 2022 yang lalu. Dekan FH UNTIRTA bangga dengan KUHP Nasional yang merupakan produk anak bangsa atau buatan bangsa Indonesia. Kita harus mendukung KUHP Nasional ini dengan memberikan masukan dan kontribusi yang positif.

Drs. Bambang Gunawan, M.Si., selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo bersama dengan Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H.

Drs. Bambang Gunawan, M.Si., selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo menyampaikan bahwa Sosialisasi KUHP merupakan salah satu program dari Kominfo sebagai bentuk dikungan terhadap KUHP Nasional. Sosialisasi KUHP ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar tidak hanya menangkap dari isu-isu media sosial.

Sesi Foto Bersama Narasumber dan Perwakilan Dosen FH UNTIRTA

Dua narasumber yang merupakan tim Penyusun RKUHP. Prof.,Topo Santoso menyampaikan bahwa ada banyak perubahan baru di dalam KUHP Nasional. Perubahan ini berkaitan dengan asas-asas hukum pidana, perumusan perbuatan pidana, pemisahan pertanggungjawaban pidana, diatur pula mengenai alasan-alasan pembenar dan alasan pemaaf secara rinci. Hal lain adalah berkaitan dengan persiapan, permufakatan jahat yang kini diatur dalam KUHP. Pada pinsipnya KUHP ini merupakan kebanggaan Indonesia, karena buatan anak bangsa. Oleh karenanya kita pelajari pelan-pelan dan berikan masukan yang positif untuk penegakan hukum pidana di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Dr. Surastini, menyampaikan tentang pasal-pasal kontroversial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat yang kontra KUHP. Pasal-pasal tersebut antara lain, Living Law, Penghinaan terhadap Presiden dan lembaga Negara, Kohabitasi, Perzinaan, Unjuk rasa yang menimbulkan keonaran. Pasal-pasal tersebut masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, bahkan menjadi alasan penolakan terhadap pengesahan RKUHP. Meski demikian menurut Dr. Surastini, hal itu terjadi kemungkinan karena adanya ketidaksepahaman saja.

Dr. Rena Yulia, mengulas KUHP dari perspektif perlindungan korban. Menurutnya, dalam KUHP Nasional telah memuat pasal-pasal yang sedianya bertujuan untuk melindungi korban. Terdapatnya definisi korban dalam KUHP nasional merupakan salah satu perhatian yang diberikan kepada korban. Tujuan pemidanaan yang memuat penyelesaian konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, merupakan tujuan pemidanaan yang tidak saja menghukum pelaku juga ingin memulihkan korban tindak pidana. terdapat juga pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi yang akan berdampak baik bagi korban jika implementasinya berlangsung dengan baik pula.

Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Dr. M. Noor Fajar, dosen FH Untirta berlangsung seru dan banyak audiensi yang bertanya. Antara lain berkaitan dengan kendala-kendala dalam proses penyusunan pasal yang dianggap bermasalah, serta pertanyaan yang berkaitan dengan isu kontroversi antara lain living law dan penghinaan. Para audiens yang bertanya mendapatkan hadiah dari Kemkominfo.

Sosialisasi ini dilakukan secara hybrid. Offline di Gedung FH Untirta dan online melalui zoom cloud meeting yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta. Adapun yang hadir secara offline sekitar 150 orang.

Sesi Tanya Jawab Diskusi