Fakultas Hukum Untirta menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada hari rabu 6 november 2024 di Ruang Senat FH Untirta pukul 10.00 – 12.30 WIB. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penelaahan permasalahan hukum pidana tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Praktik Pernikahan Poligami yang Tidak Tercatat dikaitkan dengan Pasal 279 dan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Untirta, Kabid. Hukum Internasional, Kabid. Hukum Tata Negara dan 5 orang perwakilan Diejen Administrasi Hukum Pidana Kemenkumham RI. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Reine Rofiana, S.H., M.H. dan M. Romdoni, S.H., M.H. selaku Dosen Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Untirta. Kegiatan berjalan dengan lancar, diharapkan masukan dan pandangan dari narasumber dapat menjadi bahan untuk penyusunan kajian komprehensif.