Jakarta, 31 Juli 2025 — Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Ketua Yayasan Sehati Indonesia, Karnadi Adi Kusuma, S.K.M., M.M.Kes., serta dua mahasiswa, yakni Iren Sudarya (FH Untirta) dan Ahmad Raihan Thariq (FH UPNVJ). menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi ini mengagendakan penyampaian keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihak terkait, dan Presiden. Dalam persidangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi hadir mewakili Presiden dengan menyampaikan keterangan secara tertulis. Sementara itu, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia memberikan keterangan langsung sebagai pihak terkait. Untuk kedua kalinya pihak DPR tidak hadir guna memberikan keterangan sebagaimana yang diminta oleh Mahkamah.
Setelah penyampaian keterangan dari pihak terkait, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertanyaan serta memberikan masukan yang harus segera dilengkapi sebelum sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terkait. (IRS)