Serang – Pada Rabu, 4 September 2024, Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kegiatan ini mengangkat tema *”Perdagangan Orang: Ancaman Nyata, Tindakan Hukum, dan Upaya Pencegahan”*, sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap pekerja migran asal desa tersebut yang bekerja di luar negeri.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNTIRTA, Bapak Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari peran akademisi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait ancaman perdagangan orang yang sering dialami oleh pekerja migran. Selain Dekan, hadir pula Ketua Bidang Hukum Pidana, Dr. Mohammad Noor Fajar, S.H., M.H., serta seluruh dosen dari bidang hukum pidana.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Muhamad Romdoni, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai langkah-langkah preventif dan penegakan hukum dalam menangani kasus perdagangan orang. Sesi diskusi dipandu oleh moderator Bapak Ridwan, S.H., M.H., yang turut menggali lebih dalam terkait peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus tersebut.
Kepala Desa Tirtayasa, Muhamad Rasyid Ridho, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya atas kepedulian akademisi UNTIRTA terhadap masalah yang dialami oleh warga desanya. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait hukum, terutama dalam melindungi hak-hak pekerja migran,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, yang didominasi oleh pertanyaan mengenai prosedur hukum dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Tirtayasa, terutama dalam menghadapi ancaman perdagangan orang yang menjadi isu global.