Diskusi Publik oleh Pusat Studi Hukum Indonesia & Internasional (Center for Indonesian and International) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan Tema “Peran Hukum dalam Pencegahan Bullying di Lingkungan Pendidikan: Bedah Kasus di PPDS Fakultas Kedokteran UNDIP”. Diskusi publik diadakan oleh CIILS pada hari Senin, 3 September 2024 di Kampus Pakupatan dengan mengangkat kasus yang baru-baru ramai di media sosial kareana adanya dugaan Perundungan di PPDS Undip yang menyebabkan korban berujung Bunuh Diri.
Diskusi publik ini dibuka oleh narasumber pertama, Reine Rofiana, S.H., M.H yang menjelaskan tentang peran hukum dalam pencegahan perundungan di perguruan tinggi. Narasumber membuka diskusi dengan menjelaskan adanya 3 (tiga) dosa besar di Perguruan Tinggi yaitu Kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan peserta didik di lingkungan kampus. Saat ini telah dilakukan Upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) yang mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral. Adanya PPKSP merupakan bentuk perlindungan yang diwujudkan secara langsung dalam memberantas pencegahan perundungan dan tiga dosa besar lainnya. Selain itu, saat inu adanya revolusi hukum terkait menghilangkan gelar pada nama yang menunjukkan tidak adanya strata atau tingkatan kekuasaan yang membedakan antara peserta didik dengan tenaga pendidik juga menjadi wujud pencegahan perundungan yang melibatkan “oknum” tertentu dalam menyalahgunakan kekuasaannya.
Selanjutnya, narasumber kedua, Kiki Rizki Islamiah menjelaskan tentamg bentuk perundungan yang biasa terjadi di perguruan tinggi. Menurutnya, bullying di lingkungan pendidikan tinggi bisa berupa intimidasi verbal, cyberbullying, pengucilan sosial, atau bahkan kekerasan fisik yang dapat mengganggu kesehatan mental hingga kepercayaan diri korban perundungan. Bullying di perguruan tinggi ini sering terjadi karena adanya kekuasaan dari pelaku yang menganggap korban berada di bawahnya sehingga pantas untuk dikucilkan. Oleh karenanya, penting bagi korban untuk berani melaporkan jika adanya tindakan bullying ke satgas PPKS yang telah ada di kampus.