Kamis, 25 Agustus 2022. FH Untirta bekerjasama dengan Komisi Yudisial menggelar Diskusi Publik yang bertajuk “Arah Politik Hukum Terhadap Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial”.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Agus Prihartono, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlunya Komisi Yudisial memiliki wewenang yang utuh dalam memilih Hakim Agung sehingga tidak berlarut-larut dalam mendapatkan hasilnya. Demikian juga Dr. Joko Sasmito, S.H.,M.H. sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI menyampaikan hal senada dalam Keynote Speech-nya. Joko, juga menambahkan tentang kecilnya anggaran yang tidak sebanding dengan banyaknya hal yang menjadi tanggungjawab Komisi Yudisial.
Diskusi public ini menghadirkan 2 pakar Hukum Tata Negara dan 1 pakar Hukum Administrasi Negara. Dr. Firdaus, S.H.,M.H. menyampaikan rekomendasi terhadap perubahan UU KY, yaitu rekonseptualisasi kekuasaan kehakiman yang mandiri, adanya pembagian kamar dan penambahan anggota. Dr. Fatkhul Muin, S.H.,LL.M menyoroti hal yang berbeda, gagasan tentang adanya undang-undang yang membhas tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial menjadi satu dalam satu undang-undang perlu dipertimbangkan, agar dapat melahirkan kewenangan lembaga Negara yang dapat menghadirkan keadilan dalam sistem peradilan. Lain halnya dengan Dr. H. M. Fasyehuddin yang menyoroti tentang perlunya penguatan kewenangan Komisi Yudisial dengan cara adanya kantor perwakilan Komisi Yudisial di daerah, hal ini agar hakim di daerah dapat terawasi dan terpantau perilakunya.
Sesi tanya jawab pun berlangsung meriah, dengan berbagai pertanyaan yang memang relevan dengan topic diskusi. Diskusi yang dihadiri oleh sekitar seratusan orang melalui zoom ini berakhir pukul 12.00 yang ditutup oleh Moderator Dr. Rena Yulia, S,H,.M.H dengan membacakan rekomendasi dari diskusi public. Antara lain, penguatan kewenangan Komisi Yudisial rekonseptualisasi kekuasann kehakiman yang mandiri dan ide penyatuan undang-undang yang mengatur kewenangan MA, MK dan KY.