Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bekerjasama dengan Ken Cush & Associates, Australia. Penandatanganan kerjasama terdiri dari Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan Impelementing Agreement (IA) dilakukan di Ruang Seminar Lt.1 Fakultas Hukum Untirta pada Jumat 22 Maret 2024. Terdapat enam poin kerjasama yakni Joining Research, Consultancy Project, Joining Conference, Academic program, visiting scholar dan staff and Student Internship to Australia. Acara penandatanganan dihadiri oleh Rektor Untirta, Prof Dr. Ir Fatah Sulaiman, S.T., M.T., Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Alfirano, ST., MT., Ph.D., Dekan FH Untirta Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Wakil Dekan III FH Untirta Hj. Lia Riesta Dewi, S.H., M.H. dan segenap pimpinan FH. Sedangkan dari Ken Cush & Associates yakni Colin Singer dan Mark Barrow.
Salah satu implementasi kerjasama yakni International Public Lecture dengan teman A Decade of Legal Battle on Wrongful Imprisonment (The Ali Yasmin V Commonwealth of Australia) diadakan di hari yang sama. Adapun pembicaranya yaitu Colin Singer dan Mark Barrow dan dimoderatori oleh Mokhamad Gisa Vitrana, S.H., M.H. Dalam diskusinya, Mark Barrow menekankan tentang proses litigasi yang dilakukan terhadap Ali Yasmin, seorang WNI berumur 13 tahun yang ditahan dalam penjara dewasa di Australia atas dugaan penyelundupan pencari suaka. Sedangkan Colin Singer menjelaskan bahwa Ali Yasmin dan ratusan WNI lainnya mengalami peristiwa kemanusiaan luar biasa dan memilukan seperti pelanggaan hak anak dan proses penahanan yang salah oleh otoritas Australia. Mahasiswa-mahasiswi FH Untirta yang juga menjadi peserta sangat antusias mengikuti Kuliah Umum ini.