Serang, 10 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional secara daring dengan tema “Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran Indonesia di Negeri Ginseng: Pentingnya Berkomunitas di Korea Selatan” pada Minggu, 10 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Fakultas Hukum Untirta dalam memberikan kontribusi edukasi dan advokasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, khususnya di Korea Selatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta, Ibu Hj. Lia Riesta Dewi, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan hukum adalah hak mendasar setiap pekerja migran.
“PMI adalah pahlawan devisa yang berkontribusi besar bagi negara. Pemahaman hukum adalah bekal penting untuk melindungi diri dari pelanggaran hak, sekaligus memperkuat posisi tawar mereka di tempat kerja,” ujar Lia Riesta Dewi.
Sambutan kedua disampaikan oleh Hanafi Rohman, Ketua Komunitas Muslim Indonesia Korea Selatan (KMI Korsel), yang menekankan bahwa komunitas memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan dan sarana komunikasi di negeri perantauan.
“Komunitas bukan hanya tempat berkumpul, tetapi benteng perlindungan. Di Korea Selatan, keberadaan komunitas PMI menjadi wadah saling menjaga, memberikan dukungan moral, dan menyebarkan informasi penting dengan cepat,” ungkap Hanafi.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Nuryati Solapari, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Untirta) dan Dr. Ikomatussuniah, S.H., M.H. (Wakil Dekan II Fakultas Hukum Untirta), dengan Litya Surisdani Anggraeiniko, S.H., M.H. (Dosen muda Fakultas Hukum Untirta) sebagai pemantik diskusi.
Dalam paparannya, Dr. Nuryati Solapari menjelaskan secara komprehensif tentang hak-hak PMI di bawah hukum ketenagakerjaan Korea Selatan, mulai dari hak atas gaji sesuai kontrak, lingkungan kerja yang aman, hak cuti dan istirahat, hingga akses terhadap layanan kesehatan. Ia juga membahas prosedur pengaduan resmi melalui jalur pemerintah Korea Selatan maupun perlindungan dari KBRI/KJRI, serta menekankan pentingnya memahami kontrak kerja sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Sementara itu, Dr. Ikomatussuniah menyoroti tantangan yang dihadapi PMI di Korea Selatan, termasuk kendala bahasa, perbedaan budaya, serta risiko diskriminasi di tempat kerja. Ia menggarisbawahi peran komunitas sebagai penghubung informasi hukum dan jembatan adaptasi sosial.
“Bergabung dalam komunitas adalah langkah strategis untuk melindungi diri, karena di dalamnya ada solidaritas, akses bantuan, dan saling dukung di masa sulit,” ujar Ikomatussuniah.
Diskusi dipandu oleh Litya Surisdani Anggraeiniko yang berhasil membuat suasana interaktif. Ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan pemantik yang memancing peserta berbagi pengalaman, mulai dari kasus pelanggaran kontrak kerja hingga praktik terbaik dalam membangun komunitas yang aktif dan sehat.
Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan PMI di berbagai sektor pekerjaan, mulai dari industri manufaktur, perikanan, pertanian, hingga sektor jasa di Korea Selatan. Serta akademisi mahasiswa .Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi selama sesi tanya jawab.
Melalui PKM Internasional ini, Fakultas Hukum Untirta berharap PMI semakin sadar akan hak-haknya, mampu mengambdan il langkah hukum yang tepat bila menghadapi masalah, dan terdorong untuk aktif membangun jejaring komunitas. Kegiatan ini juga memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, komunitas diaspora, dan lembaga pemerintah dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran Indonesia.