Serang – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta) adakan Penyuluhan Narkoba bagi para mahasiswa pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 bertempat di gedung A lantai 4 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Acara penyuluhan narkoba ini dilaksanakan mengingat tingginya pemakai zat terlarang tersebut di Indonesia. Pemakai zat terlarang ini, bukan hanya dari kalangan orang yang sudah dewasa atau sudah bekerja, namun menurut data BNN yang dikeluarkan tahun 2017 sekitar 27% pemakai zat terlarang ini berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Acara penyuluhan dilakukan agar para mahasiswa fakultas hukum mengetahui tentang jenis-jenis narkoba dan dampak bahaya dari mengkonsumsi narkoba.
Sehingga diharapkan dengan diadakannya penyuluhan narkoba ini, para mahasiswa FH Untirta terhindar dari Narkoba sehingga mampu mengembangkan diri secara optimal dan dapat berprestasi dibidang yang mereka minati masing-masing.
Narasumber acara penyuluhan narkoba ini yaitu Letkol Sugino, S.E., M. H. selaku Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten dan Dr. Fatkhul Mu’in, S.H., LL.M. selaku Dosen dan Ketua Bidang Hukum Tata Negara FH Untirta. Sedangkan moderator acara ini yaitu Muharram Albana, S.Sos., M.Si.