Serang – Panita Perancangan Undang-undang DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Rancangan undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa, pada hari Kamis, 02 Juli 2020 bertempat di kampus Pakupatan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Narsumber acara FGD Uji Sahih Rancangan undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa ini yaitu Dr. H. Mohamad Fasyehhudin, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan H. E. Rakhmat Taufik, Ph.D. selaku Ketua Senat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Acara ini dimoderatori langsung oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ridwan S.H., M.H.
Peserta Kegiatan FGD Uji Sahih Rancangan undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa ini yaitu Dosen Fakultas Hukum Untirta, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan Dekan di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(Foto Kegiatan Ketika Pemateri Menyampaikan Materi)