FH Untirta Hadiri Sidang Pleno Uji Materiil UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi

07/08/2025,
Jakarta, Humas FH – Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), yang diwakili oleh Iren Sudarya selaku prinsipal dari pihak mahasiswa, bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., Ketua Yayasan Sehati Indonesia, Karnadi Adi Kusuma, S.K.M., M.M.Kes., Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., serta Mahasiswa UPN Veteran Jakarta, Ahmad Raihan Thariq menghadiri sidang pleno Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Adapun ahli yang dihadirkan yakni Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., dan Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. Sementara itu, saksi yang memberikan keterangan adalah Prof. Dr. Ketut Prasetyo, M.S., dan Dr. Samsul Maarif.

Dalam keterangannya, Dr. Khairul Fahmi menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan anggaran pendidikan harus diutamakan, yakni sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Dengan mandat alokasi anggaran sebesar itu, menjadi tidak logis dan tak beralasan apabila negara justru secara bertahap mengurangi tanggung jawabnya, termasuk dalam menjaga mutu pendidikan. Dalam konteks pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan, tanggung jawab tersebut tidak boleh diserahkan kepada masyarakat, karena merupakan instrumen utama dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendapat ini diperkuat oleh keterangan saksi, Prof. Dr. Ketut Prasetyo, yang menyampaikan bahwa sebelumnya proses akreditasi melalui BAN-PT tidak dikenakan biaya, sementara saat ini akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) memerlukan pembayaran.

Usai penyampaian keterangan oleh ahli dan saksi, Majelis Hakim, Kuasa Hukum, serta Prinsipal Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan guna memperdalam pokok-pokok keterangan yang disampaikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Presiden.
(IRS)

Scroll to Top