Audiensi Sosialisasi KUHP Baru

Senin, 23 Juni 2025 — Universitas Sultan Ageng Tirtayasa kembali membahas rencana masa depan hukum Indonesia melalui kegiatan Audiensi Sosialisasi KUHP yang digelar pukul 11.00 WIB dilantai 4 Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang berlokasi di Sindangsari. Dalam semangat membangun literasi hukum dan memperkuat sinergi antara akademisi dan pemerintah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menerima kunjungan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten dalam rangka Audiensi Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agenda rapat teknis dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Picesco Andika Tulus beserta jajaran dan perwakilan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yaitu Ferry Faturokhman., SH., MH., Ph.D selaku Dekan Fakultas Hukum, Deden Hery Hermawan, S.E., M.M. selaku Kepala Biro BPKU, dan Raudotul Jannah, S.E., M.M. selaku Kasubbag Rumah Tangga.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengagendakan sosialisasi KUHP baru di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa agar senantiasa menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pemahaman terhadap berbagai aspek subtantif dan filosofis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah yang telah diundangkan oleh pemerintahan pada tanggal 2 Januari 2023 lalu yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Diharapkan, audiensi ini dapat menjadi jembatan dialog antara dunia akademik dengan kebutuhan masyarakat akan hukum yang adil dan berkeadilan sosial.

Pimpinan fakultas juga menekankan pentingnya memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai aktor dalam membentuk kesadaran hukum yang progresif di kalangan mahasiswa. Transformasi KUHP tidak sekadar soal pasal baru, tapi bagaimana kita membentuk generasi yang paham nilai dasar keadilan. Ferry selaku Dekan FH Untirta menegaskan pentingnya memahami KUHP Baru, “Selama ini FH Untirta intens mendiskusikan KUHP baru, baik di dalam mau pun luar negeri, penghujung tahun 2023 saya membahas diskursus Pasal 2 KUHP Baru di conference Internationalen Vereinigung für Rechts- und Sozialphilosophie di Chiba University dan menyampaikan kuliah umum tentang pidana mati di Indonesia yang berkaitan dengan Pasal 100 dan 101 KUHP Baru di Kanazawa University, juga pernah dipanel bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM membahas KUHP Baru di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta pada 2023, jadi ini hal yang harus terus disosialisasikan secara berkelanjutan,” jelas Ferry. Dalam rapat pembahasan rencana pelaksanaan kegiatan mengerucut pada awal September 2025. (RFS)

Scroll to Top