FH Untirta Adakan Kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Serang

Diposting pada

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa adakan kerjasama dengan Balai Pemasyakatan (BAPAS) Kelas 1 Serang pada hari senin 14 Oktober 2024 di Ruang Rapat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jam 14.00 s.d selesai. Kerjasama ini dikukuhkan dengan penandatanganan oleh Dekan FH Untirta Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D dan Bayu Irsahara, A.Md.I.P., S.Sos.,M.Si selaku Kepala BAPAS 1 Serang.

Tujuan dari Kerjasama ini adalah mengembangkan pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam bidang kepribadian bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang. Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah:

a. Mitra pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. Mitra penyelenggaraan Griya Abhipraya;
c. Mitra pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
d. Penyediaan tenaga pendamping psikologi bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang;
e. Pemberian bantuan asesmen psikologis bagi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang;
f. Pelaksanakan praktikum dan magang bagi mahasiswa;
g. Peningkatan kapasitas mahasiswa dan klien pemasyarakatan melalui pendampingan, seminar, workshop, dan pelatihan; dan
h. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.