Serang, 28 Desember 2021, Fakultas Hukum UNTIRTA melangsungkan penandatanagan Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Dalam sambutannya, Bapak Veri Anggrijono Dirjen PKTN Berharap mahasiswa menjadi ujung tombak perlindungan konsumen. Berdaya dan kritis dalam perlindungan konsumen. Kerugian yang dialami dapat dilaporkan ke BPSK (Badan Perlindungan Konsumen). Ada 6 BPSK yg tersebar di Provinsi Banten. Sayang kegiatan BPSK masih belum maksimal, banyak pengaduan lebih masuk ke YLKI. Padahal BPSK dapat menyelesaikan perkara konsumen. Melalui BPSK, perkara konsumen dapat diselesaikan dengan sederhana tidak perlu ke pengadilan yang prosesnya cukup rumit dan panjang.
“Ternyata di Untirta sudah ada Dengan Mata Kuliau Hukum Perlindungan Konsumen, saya sangat senang, karena ini dapat lebih memberikan pengetahuan bagi mahasiswa sehingga mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan perlindungan konsumen”. Ujar pak Very.
Dekan FH UNTIRTA, Dr. Agus Prihartono, S.H., M.H Menyambut hangat kerjasama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. “Kerjasama ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dalam rangka pencapaian indikator kinerja utama dan program MBKM. Mahasiswa harus berfikir out of the box, tidak hanya berfikir dalam ranah hukum. Bisa saja mahasiswa hukum merintis UMKM, tidak hanya fokus pada keilmuan linieritas keilmuan.”
Perjanjian Kerja Sama ini dihadiri oleh Bapak Ivan Fitriyanto (Direktur Pemberdayaan Konsumen), Ojak Simon Manurung (Inspektur Wilayah I), Gusmalinda Sari (Koordinator Jejaring PK), Ari Widiarto (Kabag Umum Set PKTN).