Laboratorium Hukum

Diposting pada




M. Muslih, S.H., L.C., M.A.

Kepala Laboratorium

Pengangkatan Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa disahkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 166/UN43/KPT.HK.02/2024 tentang Pemberhentian Kepala Laboratorium di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Pengangkatan Kepala Laboratorium di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Masa Jabatan Tahun 2024-2028, yang disahkan oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Tanggal 1 Februari 2024.

Bertindak selaku Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yaitu Muhamad Muslih, S.H.I., Lc., M.A., C.P.M. untuk Masa Jabatan Tahun 2024-2028.

Laboratorium Fakultas Hukum merupakan sarana bagi mahasiswa, dosen, masyarakat, dan stakeholders untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penelitian, praktek, dan kemahiran hukum.

Sejak tahun 1993, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengakui Laboratorium Fakultas Hukum terintegrasi dengan kurikulum pendidikan hukum. Sehingga saat ini di setiap universitas yang memiliki fakultas hukum pasti memiliki Laboratorium Fakultas Hukum. Kegiatan-kegiatan di Laboratorium Fakultas Hukum merupakan tindak lanjut dari pendidikan yang telah diperoleh sebelumnya oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Aspek teori hukum yang telah diperoleh di dalam kelas, dapat dipraktikkan di Laboratorium Fakultas Hukum dengan melakukan simulasi-simulasi. Bagaimana membuat surat gugatan, bagaimana membuat pledoi, membuat eksepsi, bagaimana cara bersimulasi sidang, dll.

Perubahan kurikulum penting dalam membentuk lulusan fakultas hukum yang siap pakai dan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, untuk menyiapkan lulusan fakultas hukum yang memiliki keseimbangan dalam teori dan praktik dibutuhkan fasilitas berupa Laboratorium Fakultas Hukum. Setiap Fakultas Hukum memiliki laboratorium hukum yang dapat dijadikan media bagi mahasiswa fakultas hukum dalam mengembangkan kemampuan berpraktiknya.

Laboratorium Fakultas hukum setidaknya harus mengakomodir beberapa hal yang saling berkaitan. Laboratorium Fakultas hukum untuk mata kuliah kemahiran yang biasanya tergabung dalam kelompok Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH). Seperti misalnya, praktik-praktik hukum acara. Berbeda dengan program magang, mahasiswa menimba kemampuan praktik di lembaga, kantor, atau instansi di luar kampus dengan tujuan agar mereka terampil, tetapi tidak mendapatkan bobot nilai sebagaimana mata kuliah yang mereka ikuti. Adapun melalui Kegiatan di Laboratorium Fakultas Hukum, mahasiswa sekaligus mendapatkan nilai dari kegiatan tersebut serta mempunyai kemampuan praktik juga.

Ruang Lab Komputer Fakultas Hukum Untirta