Dalam rangka untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Asosiasi Pengajar Hukum Hukum Pidana dan Kriminologi (APERHUPIKI) menjalin kemitraan strategis dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH UNTIRTA) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FH UMP). Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat peran pengajar hukum pidana dalam rangka memperluas layanan bantuan hukum yang berkualitas serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak-hak hukum mereka.
Ketua APERHUPIKI Dr. Fachrizal Afandi, S.H., S.Psi, M.H. menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan peran strategis Anggota ASPERHUPIKI di Indonesia. Minimnya ketersediaan ahli di daerah merupakan isu krusial dalam pemberian bantuan hukum yang berkualitas. Dengan sumberdaya anggota ASPERHUPIKI yang saat ini tersedia di seluruh wilayah Indonesia, harapannya kerjasama kedua lembaga ini akan memperkuat peran LBH dibawah naungan YLBHI dalam meningkatkan akses keadilan masyarakat.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memperkuat akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas ahli dalam proses peradilan pidana yang melibatkan LBH/YLBHI.” imbuhnya.
YLBHI-FH UNTIRTA dan FH UMP dengan antusias menyambut kerjasama ini sebagai langkah konkrit dalam mendukung akses keadilan bagi semua kalangan.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa Kerjasama YLBHI dengan ASPERHUPIKI, FH UMP dan FH UNTIRTA sangat penting dalam upaya meningkatkan access to justice oleh masyarakat, terutama untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM. Ketersediaan ahli khususnya berkaitan isu-isu kekerasan struktural dan HAM di daerah terbatas. Dibeberapa kasus kami kesulitan dalam mencari Ahli. Disisi lain, jumlah kasus dengan karakteristik kekerasan struktural dan HAM cenderung meningkat”.
“Teman-teman LBH-YLBHI membutuhkan dan merasakan support dari kehadiran Ahli di daerah-daerah dalam menghadapi proses peradilan bagi masyarakat dan dalam kerja-kerja bantuan hukum struktural lainnya. Kehadiran ASPERHUPIKI dan Perguruan tinggi akan memberikan angin segar dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah-daerah. Melalui Kerjasama ini akan membuat kerja-kerja lebih sistematis dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia”
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Indriati Amarini, Dekan Fakultas Hukum UMP menyatakan bahwa Kerjasama dengan ASPERHUPIKI, YLBHI dan FH UNTIRTA merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerjasama ini menjembatani aktivitas dosen bukan sekedar mengajar dalam kelas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNTIRTA, Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.,D mengungkapkan bahwa Kampus harus menjadi pusat studi berkaitan dengan implementasi regulasi/atau hukum, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana. Dosen dan mahasiswa harus melakukan kajian-kajian tentang kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kerjasama dengan ASPERHUPIKI dan YLBHI menjadi hal konkrit untuk mengimplementasikan hasil kajian di dalam dunia nyata.
Selain berfokus pada penyediaan Ahli, kerjasama mencakup program pendidikan, pelatihan, seminar, serta kegiatan sosialisasi hukum yang akan melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam peningkatan pemahaman hukum di masyarakat serta pemenuhan hak-hak hukum yang lebih merata.
Kerjasama strategis antara APERHUPIKI, YLBHI-FH UNTIRTA, dan FH UMP diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem akses keadilan di Indonesia serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka.