Pusat Studi Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa membentuk Center for Indonesian and International (CIILS) Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Diposting pada

CILLS Fakultas Hukum Untirta diresmikan langsung oleh dekan Fakultas Hukum Bapak Ferry Fathurrokhman, S.H., M.H., Ph.D pada hari Jumat, 28 Juni 2024 di Kampus Sindangsari.

 

Selanjutnya Agenda dilanjutkan dengan adanya acara diskusi bulanan yang bertema “Menyoal Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Tentang Perubahan Usia Calon Kepala Daerah (Perspektif Normatif).

Diskusi ini berangkat dari adanya perhatian publik mengenai pro dan kontra atas Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 atas uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan batas usia ini dinilai cukup singkat dan adanya kritik atas wewenang Mahkamah Agung dalam mengabulkan uji materil tersebut.

 

Bersama dengan Bapak Mirdedi, S.H., M.H selaku narsumber sekaligus dosen bidang hukum tata negara fakultas hukum untirta, menyampaikan bahwa pandangan kontra terhadap putusan MA dilihat dari sisi destruktif yang menyebabkan adanya olokan singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga dan olokan lainnya. Berbeda dengan pandangan pro yang menganggap putusan MA ini memberikan nilai hukum progresif yang mengutamakan hak-hak individu dan kesetaraan. Pada dasarnya MA memiliki wewenang menguji sebagai lembaga kekuasaaan kehakiman (yudicial review) dengan berdasar putusan MK No. 90/PUUXXI/2023, sehingga putusan Mahkamah Agung No. 23/P.Hum/2024 adalah sah dan mencerminkan nilai hukum progresif yang mendorong hukum sebagai alat perubahan sosial.

Instagram : CIILS_untirta