Kuliah Umum Online Series
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan tidak tertulis di dalam KUHP, namun merupakan asas yang sangat fundamental atau mendasar dalam pertanggungjawaban pidana oleh subjek hukum. Asas ini meletakkan kesalahan sebagai dasar pemidanaan.
Untuk membahas mengenai *Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan* lebih komprehensif, Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengadakan Kuliah Umum Online Series #2 yang diselenggarakan pada:
Tanggal : Selasa, 11 Agustus 2020
Waktu : 10:00 Wib- selesai
Tema : Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pembicara : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran)
Moderator : Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. (Dosen Bidang Hukum Pidana Untirta)
Via : apk zoom
Penasaran?
Mari ikuti *Kuliah Umum Online Series #2* 🤗
Jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu : https://bit.ly/kuliahumumpidanafhseries2
Terimakasih😊🙏
#CLSA
#PIDANASQUAD
#KULIAHUMUMONLINESERIES2