Serang – Legal Drafting Comunity Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (LDC FH Untirta) mengadakan Seminar Nasional Legal Drafting tahun 2019, dengan Tema “Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara Indonesia”, bertempat di Gedung A Kampus Untirta, Sabtu, 23 November 2019.
Tema ini diambil dari hasil kajian LDC FH Untirta yang merasa khawatir melihat kondisi ketatanegaraan Indonesia dengan banyaknya peraturan perundangan-undangan yang mengalami pertentangan, sehingga diperlukan Harmonisasi Perundangan-undangan dari tingat pusat sampai daerah. Hal ini dimaksudkan untuk dapat membangun hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, menurut Azi Ferdinandi Kusnadi selaku ketua Umum LDC FH Untirta mengatakan bahwa Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagai penganut konsep Negara hukum, maka dengan semestinya segala kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional.
Acara Seminar Nasional ini menghadirkan 2 pemetari yaitu Dr. Ibnu Sina Chandranegara SH MH (Pakar Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Afriman Oktavianus SH (Kelompok Pakar Tim Ahli DPRD kota Serang). Yang masing-masing dimoderatori oleh Restu Gusti Monitasari, S.H. dan TB Diego Akbar, S.H.