Jakarta, Kamis, 15 Juni 2025 — Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN se-Indonesia) menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hadir sebagai perwakilan antara lain Ketua BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, Dahliana Hasan, Ph.D. (Dekan FH UGM); Sekretaris BKS, Ferry Fathurokhman, Ph.D. (Dekan FH Untirta); Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, S.H., LL.M.; Dekan FH Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H.; Dekan FH UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H.; serta Dekan FH Universitas Andalas, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H. Turut mendampingi pula mahasiswa Fakultas Hukum, Iren Sudarya (FH Untirta) dan Ahmad Reihan Thoriq (FH UPNVJ).
Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), (6), (7), dan (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional yang berkeadilan dan merata.
Proses persidangan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi internal pasca sidang bersama jajaran BKS Dekan FH PTN se-Indonesia.
(IS).
Sumber foto: Dokumentasi Mahkamah Konstitusi RI (www.mkri.id)