Dalam rangka melakukan pembekalan kepada para akedemisi serta praktisi hukum pidana dan kriminologi terkait “Perkembangan Asas, Teori serta Praktik Hukum Pidana dan Kriminologi di masa Pandemi Covid-19” MAHUPIKI bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, menyelenggarakan Penataran nasional Hukum Pidana dan Kriminologi yang diselenggarakan selama empat hari yaitu tanggal 9, 10, 16,17 Oktober 2021.
Berdasarkan paparan Ketua pelaksana penataran nasional MAHUPIKI 2021, Dr Fachrizal Afandi antusiasme para akademisi dan praktisi hukum pidana untuk mengikuti penataran ini cukup tinggi. Tercatat 86 orang peserta yang mengikuti penataran yang dilaksanakan selama empat hari ini. Meski dilaksanakan secara daring ternyata tidak menyurutkan niat para peserta yang berasal dari berbagai kampus dari seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga papua untuk hadir.
Di hari pertama, sabtu 9 Oktober kemarin, hadir sebagai pemateri Ketua Umum Mahupiki, ibu Dr. Yenti Garnasih, S.H., MH yang memberikan materi tentang Prinsip dan pola penanggulangan Tindak pidana berkaitan dengan Ekonomi dilanjutkan paparan dari Prof. Eddy OS, yg merupakan Guru Besar Hukum Pidana UGM tentang asas dan prinsip hukum pidana di masa pandemic. Setelah break ishoma penataran dilanjutkan paparan dari Prof. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas terkait Pencegahan dan pembearantasan Tindak Pidana Korupsi di masa pandemi dan ditutup oleh paparan Dr. Ahmad Sofyan, dari Universitas BINUS Penggunaan Ajaran Kausalitas dalam pertanggung jawaban pidana di masa Pandemi.