Rabu, 14 Desember 2022- CLSA Bidang Pidana FH UNTIRTA bekerja sama dengan Criminal Law Institute (CLI) mengadakan Workshop Anotasi Putusan Pengadilan mengenai perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dengan menghadirkan Prof. Topo Santoso,S.H.,M.H.,Ph.D Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Criminal Law Institute, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H.,M.H Dosen FH UI sekaligus Dewan Pakar Criminal Law Institute dan Dr. Rena Yulia, S.H.,M.H. Dosen FH UNTIRTA yang juga Direktur Criminal Law Institute.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Agus Prihartono, S.H.,M.H, yang mendukung acara-acara ilmiah seperti ini untuk selalu dilakukan. Mengingat ini akan sangat berguna untuk mahasiswa dalam melakukan penelitian skripsi maupun bagi para dosen yang melakukan kajian ataupun penelitian.
Workshop ini diawali dengan pemaparan dari Dr. Rena Yulia, yang membahas tentang Fenomena Anak yang Berhadapan dengan hukum. Terdapat banyak kasus anak yang membuat anak berada pada posisi pelaku, saksi bahkan korban. Kasus yang menarik untuk dilakukan eksaminasi adalah kasus anak yang dijatuhkan putusan melakukan pembunuhan, akan tetapi sebelumnya adalah korban persetubuhan. Ada pula kasus anak yang menjadi korban persetubuhan orang dewasa, lalu membunuh anak lainnya. Ada perbuatan pidana sebelumnya yang terjadi kepada si anak, yang membuat si anak melakukan tindak pidana.
Selanjutnya Prof Topo Santoso menguraikan dengan lugas dan jelas apa dan bagaimana anotasi/eksaminasi putusan pengadilan. Pada pokoknya anotasi putusan harus diawali dengan Case Summary (ringkasan kasus/kasus posisi) yang terdiri dari fakta, riwayat putusan, masalah hukum, pendapat pengadilan dan reasoning. Lalu Case Analisys yang merupakan susatu essay yang terdiri dari bagian pendahuluan, pembahasan dan kesimpulan.
Dr. Febby Mutiara Nelson menutup sesi pemaparan dengan memberikan contoh sebuah anotasi pada putusan pengadilan. Putusan yang diangkat adalah kasus anak yang melakukan pembunuhan tetapi sebelumnya mengalami pemaksaan persetubuhan. Diperlukan kejelian dalam melakukan anotasi, seperti adakah kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan atau adakah ketidak tepatan doktrin yang digunakan atau mungkin alat bukti yang tidak cukup, mengingat hal ini akan berguna dalam melakukan upaya hukum jika tidak setuju pada putusan pengadilan tersebut.
Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Edita Elda, Dosen FH Universitas Andalas Padang, memunculkan berbagai macam diskursus yang menarik. Pertanyan dari audiens yang hadir secara offline pun bermacam ragam. Dari mulai inisiatif anotasi/eksaminasi dari pihak mana, hingga cara meng-anotasi yang baik. Acara workshop ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa yang berjumlah sekitar 100 peserta.