Serang – Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengadakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada hari kamis, 03 Oktober 2019. Acara penyuluhan ini dihadiri oleh 45 peserta yang merupakan masyarakat Kelurahan Kiara, yang terdiri dari pemuda dan kelompok remaja masjid.
Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Bidang Hukum Administrasi Negara kali ini berbicara tentang kesadaran terhadap pentingnya lingkungan yang sehat, yang harus mulai diterapkan seperti yang diamanatkan oleh Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Lingkungan yang sehat juga menjadi salah satu tujuan dari diaturnya lingkungan hidup dalam UUPPLH. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya penyuluhan hukum oleh dosen bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Acara Penyuluhan Hukum ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Bidang HAN Dr. H. M. Fasyehhudin, S.H., M.H, dan Perwakilan Dosen HAN H. E. Rakhmat Jazuli, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Ferina Ardhi C., S.H., M.H. dengan tema “Pengelolaan Sampah Plastik”, dimana tema ini diambil karena banyaknya sampah plastic yang disebabkan oleh adanya pertumbuhan penduduk, kemajuan industri, dan berkembangnya teknologi. Salah satu sebab lainnya banyaknya sampah plastik yaitu karena adanya kemudahan dalam berbelanja baik melalui e-commerce, market place, maupun online shop.
Materi kedua disampaikan oleh Nurikah, S.H., M.H. yang juga merupakan Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum. Dipandu oleh moderator Ahmad Lanang Citrawan, S.H., M.H, penyampaian materi ketiga disampaikan oleh Rila Kusumaningsih, S.H., M.H.
Acara penyuluhan hukum yang rutin diadakan sebagai kegiatan annual tersebut diharapkan dapat menjadi titik perubahan pola pikir masyarakat agar bijak memakai dan mengelola sampah plastik agar lingkungan hidup tetap lestari.
(Foto Dosen Bidang HAN Bersama Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untirta)
(Foto Suasana Penyuluhan Hukum)