GPI Fakultas Hukum Adakan Diskusi DOI Bersama Korpus Publikasi Ilmiah LPPM Untirta

Diposting pada

Senin 21 Mei 2024, Gugus Publikasi Ilmiah (GPI) Fakultas Hukum, Untirta mengadakan Diskusi Online terkait “Kebijakan Pengelolaan Jurnal dan Penggunaan Prefix DOI Untirta” pada diskusi ini menghadirkan Kepala Pusat Pengelola Hibah Eksternal, Internal, dan Publikasi Ilmiah LPPM Untirta R.Ahmad Zaky El Islami, Ph.D. sedangkan dari perwakilan GPI menghadirkan pengelola jurnal baru di kalangan FH Untirta, yakni: Qanun: Junal Hukum Islam dengan Editor in Chief Chaula Luthfia, SH, MHI; Pikukuh : Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal yang diwakilkan oleh Managing Editor Muhamad Romdoni, SH, MH; Beleid: Journal of Administrative Law and Public Policy yang diwakilkan oleh Managing Editor Ahmad Rayhan, S.H. M.H. 

 

Pada paparan nya Bapak Zaky selaku Kepala Pusat Pengelola Hibah Eksternal, Internal, dan Publikasi Ilmiah memaparkan terkait Kebijakan Pengelolaan Jurnal Untirta secara detail dan mendalam. Pada kesempatan itu juga beliau menyampaikan bahwasanya bagi jurnal-jurnal yang sedang mengajukan akreditasi di akhir tahun lalu untuk bersiap karena Pengumuman Akreditas akan di release dalam waktu dekat.

Selanjutnya pada diskusi ini juga membahas terkait kebijakan DOI Untirta, dimana terdapat 8 DOI prefix, yang per tahun ini akan di ambil kebijakan secara bertahap untuk di wadahi dalam 1 DOI prefix 10.62870 untuk seluruh jurnal di Untirta. Namun, kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dikarenakan beberapa jurnal yang sudah establish sudah melakukan deposit pada Crossref untuk durasi beberapa tahun kedepan. Sehingga dapat di implementasikan secara bertahap.

Secara teknis deposit DOI dapat dilakukan dengan pengiriman XML ke Korpus Publikasi Ilmiah LPPM Untirta yang mana akan di proses dan invoice berdasarkan tagihan artikel yang di daftarkan. Harapannya jurnal-jurnal di Untirta dapat lebih tertata secara management dan dapat meningkatkan level akreditasi serta indeksasi.

RED: AS