Serang – Laboratorium Fakultas Hukum Untirta adakan Penyuluhan Hukum Di Desa Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Penyuluhan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Aula Desa Tirtayasa pada hari selasa tanggal 14 September 2021 dengan menjalankan protokol kesehatan.
Acara ini dhadiri perwakilan masyarakat Desa Tirtayasa dan tokoh masyarakat setempat. Acara dibuka oleh sambutan dari Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Desa Tirtayasa dan Wakil Dekan III sebagai perwakilan dari Dekan Fakultas Hukum Untirta.
Tema dari kegiatan penyuluhan ini adalah “Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”. Adapun yang menjadi narasumber adalah M. Uut Luthfi, S.H., M.H. dan Aliyth Prakarsa, S.H., M.H. .
Kegiatan penyuluhan di Desa Tirtayasa ini akan berlanjut lagi dengan pelaksana dan tema yang berbeda, karena Desa Tirtayasa merupakan salah satu desa binaan dari Fakultas Hukum Untirta. Pihak Fakultas Hukum juga menyampaikan kepada kepala desa untuk dapat mengusulkan materi apa yang dibutuhkan masyarakat Desa Tirtayasa.