Mahkamah Konstitusi Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mengadakan Kegiatan Seminar Nasional dengan Tema Dinamika Sistem Penyelenggaraan Negara dan Pemmilihan Umum Pasca Perubahan UUD 1945

Diposting pada

Mahkamah Konstitusi Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mengadakan Kegiatan Seminar Nasional Dengan Tema Dinamika Sistem Penyelenggaraan Negara Dan Pemmilihan Umum Pasca Perubahan UUD 1945. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at 3 November 2023, dihadiri oleh Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.E., M.Si. sebagai keynote speech, Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset, Dr. H. Agus Sjafari, S.Sos., M.Si., Dekan Fakultas Hukum UNTIRTA Dr. Agus Prihartono, PS., S.H., M.H., dan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, S.E., M.Si. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang auditorium Fakultas Hukum UNTIRTA berjalan dengan aktif dan lancer.

Seminar Nasional MK dan FH UNTIRTA dipandu oleh Dosen sekaligus Sekretaris Bidang Hukum Tata Usaha Negara, Bapak Eki Furqon, S.H., M.H. dan pemaparan materi dilakukan oleh 2 Narasumber, Bapak Eko Primananda, S.H., M.H. dan Dr. Firdaus, S.H., M.H. Narasumber pertama Bapak Eko Primananda, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai “Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Secara Langsung Pasca Perubahan UUD 1945” dengan poin-poin terkait bagaimana perubahan system pemilu dan Lembaga-lembaga pemilu serta evaluasi-evaluasi terkait penerapan system Pemilihan umum pasca amandeman UUD 1945.

Narasumber Kedua, Dr. Firdaus, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan system pemilu di Indonesia, serta apa saja yang harus diperhatikan selama penerapan pemilu beberapa tahun kebelakang. Kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri oleh civitas academia sejumlah 200 Orang, yang terdiri dari Dosen, Organisasi Mahasiswa, Tenaga kependidikan dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.