Symposium International tersebut merupakan implementasi dari MoA yang telah dilakukan oleh Centre for Policy Research and International Studies (CenPRIS) Universiti Sains Malaysia (USM) – Law Faculty, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pada acara tersebut, delegasi dari FH Untirta mengangkat tentang kearifan lokal Banten, Dr. Agus Prihartono, PS., S.H., M.H memaparkan tentang “The Baduy’s Customary Law Existence on Indonesian Regulation”, sementara Ikomatussuniah, S.H., M.H., PhD memaparkan tentang “Halalan Thayyiban: Implementation of Communitv’s Participation Based on Indonesian Halal Product Assurance
Regulation in Banten Province”.
Dr. Agus Prihartono, PS., S.H., M.H menjelaskan bahwa masyarakat adat Suku Baduy merupakan salah satu masyarakat adat yang sudah lama hidup di Indonesia. Wilayah Suku Baduy telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah Lebak pada tahun 1990. Masyarakat Baduy memiliki sistem pemerintahan desa adat yang disebut pikukuh karuhun dengan tiga pemimpin adat atau yang lebih dikenal dengan istilah Puun dengan kedudukan daerah (tangtu) yang berbeda yaitu, Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik. Meskipun pemerintahannya berbeda dengan regulasi tentang Desa tetapi keberadaannya mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara berdasarkan konstitusi berdasarkan Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, Perda Kabupaten Lebak No 1 tahun 2015 Tentang Desa dan yang terbaru adalah dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat dari Pemprov Banten.
Ikomatussuniah, S.H., M.H., PhD menjelaskan bahwa, partisipasi masyarakat menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan pangan lokal hingga menjaga keamanan pangan. Konsep dari
halalan thayyiban dalam pangan lokal memiliki potensi dan mempengaruhi minat beli konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian Banten berpotensi luar biasa dengan tersedianya pelabuhan, pusat industri dan perdagangan halal, dan memiliki peluang strategis sebagai kiblat brand image pangan lokal halalan thayyiban yang dapat diterapkan secara lokal, nasional, dan bahkan internasional.
Kedua materi tersebut disampaikan dan di diskusikan di CenPRIS USM dan dihadiri oleh peserta dari beberapa negara seperti Malaysia, China dan Irak. Selain itu, Symposium tersebut dihadiri juga oleh Andri Djufri Said – Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Penang, Pertubuhan Masyarakat Indonesia (PERMAI) Pulau Pinang Malaysia, dan Jaringan Ekologi dan Iklim (JEDI).
Menurut International Collabolator between Law Faculty Untirta and CenPRIS USM, Belardo Prasetya Mega Jaya S.H., M.H, C.L.A., C.P.M. Symposium tersebut menjadi ajang untuk memperkenalkan budaya lokal Banten di dunia internasional. Kegiatan tersebut merupakan salah satu implementasi dari MoA antara FH UNTIRTA dan CenPRIS USM. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan selanjutnya antara lain Research Collaboration, Publication Collaboration, Geust Lecturer, Student Exchange, International Article Competition, International Seminar and Journal Editor. Kegiatan tersebut akan meningkatkan point akreditas fakultas dan universitas serta memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU).